TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd membantah tuduhan melakukan praktik monopoli pasca-akuisisi Tokopedia, dan menegaskan bahwa seluruh aktivitas bisnisnya bersama Tokopedia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku serta tidak melanggar prinsip persaingan usaha.

Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (10/6). Kuasa Hukum TikTok Nusantara, Farid Fauzi Nasution, menegaskan pihaknya menghargai proses penilaian oleh KPPU, tapi menekankan bahwa tuduhan terkait praktik pengikatan layanan (tying) dan bundling tidak berdasar.

“Kami membuka beragam pilihan metode pembayaran dan logistik di TikTok Shop maupun Tokopedia, dan tidak ada pengikatan layanan yang diwajibkan melalui promosi tertentu,” kata Farid saat menyampaikan pernyataan pada sidang Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd.

 

Sebelumnya, KPPU mengungkapkan kecurigaan adanya strategi pengikatan layanan (tying) dalam promosi yang dijalankan TikTok Shop by Tokopedia. Strategi ini dinilai berpotensi membatasi pilihan konsumen dengan hanya memberikan promo apabila mereka menggunakan layanan pembayaran dan logistik yang direkomendasikan platform.

Namun, Farid membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan berbagai promo yang diberikan bersifat opsional dan tidak menutup akses pengguna untuk memilih penyedia layanan lainnya. TikTok, kata Farid, juga memastikan Tokopedia dan TikTok Shop telah bekerja sama dengan banyak penyedia logistik dan sistem pembayaran yang juga digunakan oleh platform e-commerce lain di Indonesia.

Tak hanya itu, TikTok juga menepis anggapan bahwa mereka membatasi para pemilik akun TikTok Shop untuk mempromosikan produk di platform e-commerce lain. Farid menegaskan, kebebasan pengguna dalam membagikan konten tetap dijunjung tinggi, termasuk untuk mempromosikan produk lintas platform.

“Kami menghormati kebebasan pengguna. Namun, tentu saja semua konten harus mematuhi ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Farid mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan platform seperti TikTok untuk menjaga konten yang dibagikan tetap aman dan bertanggung jawab.

“Kami wajib mencegah penyebaran konten terlarang yang bertentangan dengan hukum atau mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Sebagai konteks, TikTok melalui TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd secara resmi mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia pada 31 Januari 2024 dengan nilai transaksi gabungan mencapai lebih dari Rp5 triliun. Pasca-akuisisi, ByteDance, induk usaha TikTok, mengimbau pedagang untuk bermigrasi ke pusat penjualan terintegrasi TikTok Shop paling lambat 9 Juni 2025, sebuah kebijakan yang memicu kekhawatiran dari sejumlah pelaku usaha terkait potensi dominasi pasar.

Pihak TikTok menegaskan langkah tersebut merupakan upaya efisiensi dan penguatan layanan, bukan bentuk monopoli. Mereka menyatakan tetap berkomitmen menciptakan ekosistem yang terbuka, kompetitif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia.

By Hiyori

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *